taf syariah

TAF Syariah Pembiayaan Syariah Unit Mobil Berinsip Murabahah

TAF Syariah adalah brand unit usaha syariah PT Toyota Astra Financial Services yang beroperasi sejak tahun 2013 untuk menjawab kebutuhan konsumen akan pembiayaan yang berlandaskan prinsip – prinsip syariat Islam. TAF Syariah telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Saat ini TAF Syariah memberikan fasilitas pengadaan kendaraan untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis baik itu Toyota, Daihatsu, maupun Lexus, lengkapnya bisa cek seva tempat mobil online atau tempat jual beli mobil online seva Dengan jaringan 36 Kantor Cabang TAF yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, TAF Syariah hadir lebih dekat untuk memberikan berbagai fasilitas dalam pembiayaan syariah. Nikmati ketenteraman dalam bertransaksi dengan produk dan paket pembiayaan syariah kami.

Pembelian mobil baru melalui skema kredit syariah di PT Toyota Astra Financial Services (TAF) mengalami kenaikan sifnifikan. Pada 2017 jumlah kendaraan terjual melalui skema syariah sebanyak 300 unit kendaraan. Sampai dengan November 2018, SPK yang sudah dikoleksi TAF sudah mencapai 780 unit atau naik 160 persen.

TAF memprakirakan tren positif tersebut akan terus bertumbuh dari tahun ke tahun seiring dengan makin tingginya permintaan masyarakat dengan memanfaatkan skema pembiayaan berbasis syariah. “Kalau ditanya faktor apa saja yang mendorong adanya pertumbuhan menggembirakan dari TAF Syariah, umumnya konsumen mengatakan hanya ingin tentram saja dalam melakukan transaksi finansial. Intinya, mereka lebih nyaman dengan skema leasing berbasis syariah,” kata Public Relation PT Toyota Astra Financial Services (TAF), Reynatta Ludy Adha kepada Bisnis, Senin 17 Desember 2018.

PT Toyota Astra Financial Services (TAF) merupakan perusahaan pembiayaan resmi mobil Toyota, Daihatsu dan Lexus yang telah berdiri sejak tahun 2005, tergabung dalam Astra International grup. Dia menjelaskan konsumen TAF Syariah kini berkembang semakin meluas ke berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya identik dari kalangan muslim. Namun sudah menyebar di luar kalangan muslim, terutama di kota-kota besar di Tanah Air, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya.

Ludy mengakui penetrasi TAF Syariah belum maksimal dilakukan, padahal potensi pasarnya masih sangat luas seiring dengan terjadinya dinamika cara pandang masyarakat dalam pengelolaan finansialnya. “Ke depannya kami akan lebih banyak melakukan kampanye dan sosialisasi mengenai TAF Syariah ini,” ujarnya.

Sampai dengan November 2018, TAF sudah berhasil merealisasikan pembiayaan untuk kepemilikan mobil sebanyak 50.000-an unit meliputi Toyota, Daihatsu dan Lexus. Tinggal menyisakan 5.000-an unit lagi untuk melampaui target setahun sebanyak 55.000 unit.

Perbedaan TAF Syariah dengan Pembiayaan Konvensional

Tri Wahyudi, Sharia Business Unit Head TAF dalam percakapan dengan Tribunnews, di kantornya, Kamis (22/11/2018) mengatakan, di bisnis pembiayaan pembelian kendaraan berbasis syariah akad perjanjian yang dibuat dengan customer adalah akad jual beli. Jika di perusahaan pembiayaan konvensional, disebut dengan istilah pinjaman cicilan.

Kedua, pada yang berbasis syariah, marginnya bersifat fixed. “Jika otoritas keuangan menaikkan suku bunga, kita tidak boleh naikkan margin yang dibebankan ke customer. Kalau di pembiayaan konvensional kan dibolehkan melakukan penyesuaian suku bunga,” jelas Tri Wahyudi.

Selain itu, di bisnis pembelian kendaraan secara syariah, besarnya margin keuntungan yang akan diambil oleh TAF Syariah sebagai pihak pemberi fasilitas jual-beli kendaraan boleh dinegosiasikan dengan calon customer-nya.

Negosiasi ini dilakukan di depan, sebelum akad jual beli kendaraan disepakati kedua pihak.

Perbedaan pokok lainnya diantara keduanya adalah di pengenaan margin.

“Perlindungan asuransi untuk mobil yang kita biayai pembeliannya oleh konsumen, kita nggak mengenakan margin. Utang customer adalah seluruh harga kendaraan ditambahkan margin keuntungan untuk kita yang sifatnya fix, dan tidak berubah sampai akhir periode angsuran,” ungkap Tri Wahyudi.

Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah penilai: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.