Hak milik vs hak guna bangunan

Keuntungan dan Kekurangan Hak Milik Dibandingkan Hak Guna Bangunan

Hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) adalah dua bentuk kepemilikan properti yang berbeda di Indonesia. Sebagai pemilik hak milik, Anda memiliki kekuasaan penuh dan hak untuk mengelola tanah dan bangunan. Sementara itu, pemegang hak guna bangunan hanya memiliki hak atas bangunan dan harus menggunakan tanah tersebut secara terbatas dalam jangka waktu tertentu.

Keuntungan hak milik adalah memiliki kuasa penuh atas properti, dapat dijadikan jaminan kredit di bank, dan tidak terikat jangka waktu kepemilikan. Namun, persyaratan hak milik lebih rumit dan biaya perolehan lebih tinggi dibandingkan hak guna bangunan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara hak milik dan hak guna bangunan serta keuntungan dan kekurangan dari masing-masing jenis kepemilikan properti. Mari kita mulai dengan mempelajari pengertian hak milik dan hak guna bangunan.

Pengertian Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga untuk menggunakan dan mengelola lahan yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 20 tahun. Pemegang HGB hanya memiliki hak atas bangunan yang berada di atas tanah tersebut. Hak guna bangunan sering digunakan untuk kepentingan komersial seperti pembangunan perumahan, apartemen, ruko, atau hotel.

Kelebihan hak guna bangunan adalah sebagai berikut:

  • HGB memungkinkan individu atau lembaga untuk memiliki dan mengelola bangunan dalam jangka waktu tertentu.
  • Pemegang HGB memiliki hak untuk memanfaatkan lahan untuk kepentingan komersial.
  • HGB dapat dijadikan sebagai bentuk investasi jangka menengah atau pendek.

Contoh properti dengan HGB antara lain adalah Paradise Serpong City di Tangerang Selatan dan Puri Indah Sidoarjo di Sidoarjo.

Jangka Waktu Hak Guna Bangunan

Jangka waktu hak guna bangunan umumnya ditetapkan selama 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 20 tahun. Setelah masa berlakunya habis, pemegang HGB harus mengembalikan tanah kepada pemilik awal atau pemegang Hak Pengelola. Pemegang HGB juga harus menyerahkan sertifikat HGB yang dimilikinya.

Jangka Waktu HGBPerpanjangan Masa HGBKewajiban Pemegang HGB
30 tahunPemegang HGB dapat mengajukan perpanjangan masa HGB selama 20 tahunMengembalikan tanah kepada pemilik awal atau pemegang Hak Pengelola setelah berakhirnya masa berlaku HGB

Pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan properti yang memiliki kekuatan hukum paling kuat dan menunjukkan hak kepemilikan tunggal atas tanah dan bangunan.

Pemegang SHM memiliki kuasa penuh atas properti dan dapat mewariskannya. SHM juga dapat dijadikan jaminan kredit di bank.

Perbedaan utama antara SHM dan HGB adalah bahwa pemegang SHM memiliki hak atas tanah dan bangunan, sementara pemegang HGB hanya memiliki hak atas bangunan dan harus menggunakan tanah secara terbatas.

Kelebihan Sertifikat Hak Milik

Berikut adalah beberapa kelebihan sertifikat hak milik (SHM):

  • Mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan.
  • Pemegang SHM memiliki kuasa penuh atas properti dan bebas menggunakannya tanpa batasan waktu.
  • SHM dapat dijadikan jaminan kredit di bank, memudahkan pemilik dalam mendapatkan pendanaan.
  • Pemilik SHM dapat mewariskan properti kepada ahli waris.

Perbedaan antara SHM dan HGB

Berikut adalah perbedaan utama antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB):

SHMHGB
Pemegang memiliki hak atas tanah dan bangunanPemegang hanya memiliki hak atas bangunan
Tidak terikat jangka waktu kepemilikanTerikat jangka waktu dengan kemungkinan perpanjangan
Bisa dijadikan jaminan kredit di bankTidak bisa dijadikan jaminan kredit di bank

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat memilih tipe sertifikat yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda dalam kepemilikan properti.

Kelebihan Hak Guna Bangunan (HGB)

Kelebihan hak guna bangunan (HGB) adalah bahwa properti dengan HGB umumnya memiliki harga lebih murah daripada properti dengan sertifikat hak milik (SHM). Hal ini menjadikannya lebih terjangkau bagi pembeli yang ingin memiliki properti tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu tinggi. Properti dengan HGB juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan komersial dalam jangka waktu tertentu.

Pemegang HGB memiliki fleksibilitas untuk menjual hak guna bangunan sebagai investasi jangka pendek, yang dapat memberikan keuntungan finansial. Selain itu, properti dengan HGB biasanya menawarkan potensi penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan properti residensial biasa karena dapat digunakan untuk tujuan komersial seperti rumah produksi, ruko, atau hotel.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang kelebihan HGB, berikut adalah perbandingan antara properti dengan HGB dan properti dengan SHM:

Kelebihan HGBPerbedaan dengan SHM
Properti lebih terjangkauProperti dengan SHM umumnya lebih mahal
Fleksibilitas dalam penggunaan bangunanPemilik SHM memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan, mengubah, atau mengalihfungsikan tanah dan bangunan
Potensi penghasilan dari properti komersialProperti dengan SHM dapat digunakan untuk berbagai jenis properti, baik residensial maupun komersial

Properti dengan Hak Guna Bangunan (HGB)

Dengan mempertimbangkan kelebihan HGB yang telah disebutkan di atas, properti dengan HGB dapat menjadi pilihan yang baik untuk investasi atau kebutuhan komersial.

Kekurangan Hak Guna Bangunan (HGB)

Kekurangan hak guna bangunan (HGB) adalah bahwa hak guna bangunan memiliki batasan waktu, umumnya 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 20 tahun. Setelah masa berlakunya habis, pemegang HGB harus mengembalikan tanah kepada pemegang Hak Pengelola dan menyerahkan sertifikat HGB. Pemegang HGB juga tidak memiliki kebebasan penuh untuk mengubah atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dari pemilik tanah.

Sebagai pemegang HGB, Anda harus memperhatikan bahwa hak kepemilikan ini memiliki keterbatasan waktu yang mungkin memengaruhi investasi jangka panjang Anda. Setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir, Anda harus mengembalikan tanah kepada pemegang Hak Pengelola, yang dapat berdampak pada nilai properti Anda.

Selain itu, sebagai pemegang HGB, Anda juga tidak memiliki kebebasan penuh untuk mengubah atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dari pemilik tanah. Hal ini dapat membatasi fleksibilitas Anda dalam mengelola properti yang Anda miliki.

Meskipun hak guna bangunan memiliki keuntungan tertentu, Anda perlu mempertimbangkan kualitas kepemilikan dan keterbatasan hak milik dalam investasi properti Anda.

Kelebihan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kelebihan sertifikat hak milik (SHM) sangat bermanfaat untuk pemilik properti di Indonesia. Berikut adalah beberapa keuntungan yang dimiliki oleh pemilik sertifikat SHM:

  • Pemilik SHM memiliki kekuasaan penuh atas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Hal ini memberikan kebebasan untuk mengelola dan menggunakan properti sesuai dengan keinginan.
  • Properti dengan sertifikat SHM dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Ini memungkinkan pemilik untuk memperoleh pinjaman yang lebih besar dengan bunga yang lebih rendah untuk memenuhi kebutuhan keuangan.
  • Sertifikat SHM memiliki nilai investasi jangka panjang yang tinggi. Properti dengan SHM cenderung mengalami kenaikan nilai seiring dengan perkembangan dan peningkatan infrastruktur di sekitarnya.
  • Pemilik SHM memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan, mengubah, atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dari pemilik tanah. Ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur properti sesuai dengan kebutuhan dan perubahan pasar.
  • Properti dengan sertifikat SHM lebih mudah dijual karena memiliki legalitas yang kuat. Hal ini memberikan rasa aman bagi calon pembeli dan mempermudah proses transaksi jual-beli properti.

Kelebihan-kelebihan ini menjadikan sertifikat hak milik (SHM) sebagai pilihan yang ideal bagi pemilik properti yang menginginkan kekuasaan penuh atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, serta merencanakan investasi jangka panjang.

Contoh Kelebihan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kelebihan Sertifikat Hak Milik (SHM)Rincian
Kepemilikan PenuhPemilik SHM memiliki kekuasaan penuh atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Jaminan KreditProperti dengan sertifikat SHM dapat dijadikan jaminan kredit di bank.
Nilai Investasi Jangka PanjangSertifikat SHM memiliki nilai investasi jangka panjang yang tinggi.
Kebebasan Penggunaan dan PemanfaatanPemilik SHM memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan, mengubah, atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dari pemilik tanah.
Legalisasi yang KuatProperti dengan sertifikat SHM lebih mudah dijual karena memiliki legalitas yang kuat.

Kekurangan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Pertama, SHM tidak dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal ini membatasi akses bagi WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia.

Kelebihan hak guna bangunan (HGB) adalah bahwa properti dengan HGB umumnya memiliki harga lebih murah daripada properti dengan SHM. Hal ini membuatnya lebih terjangkau bagi pembeli.

Selain itu, harga perolehan SHM juga lebih tinggi dibandingkan dengan HGB. Proses perolehan SHM melibatkan biaya yang lebih tinggi, seperti biaya notaris, balik nama, dan sebagainya.

Pemilik SHM juga memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak dan biaya terkait properti yang lebih tinggi. Ini termasuk pajak bumi dan bangunan, biaya pemeliharaan, dan biaya administrasi lainnya.

Despite these limitations, Sertifikat Hak Milik (SHM) remains a valuable form of property ownership in Indonesia. It provides strong legal protection and allows owners full control over their land and buildings. Additionally, SHM can be used as collateral for bank loans and offers long-term investment potential.

Cara Mengubah HGB Menjadi SHM

Untuk mengubah sertifikat hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM), Anda perlu mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses perubahan ini memerlukan waktu dan melibatkan tahap verifikasi dan pembebasan hak tanggungan sebelum terbitnya sertifikat SHM.

Persyaratan dokumen yang biasanya diminta untuk mengubah HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat asli HGB
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Surat pengantar dari lurah setempat
  4. Identitas diri (KTP atau identitas resmi lainnya)
  5. Pembayaran biaya perkara yang ditetapkan oleh BPN

Setelah semua dokumen disiapkan, Anda dapat mengajukan permohonan ke BPN dan mengikuti proses yang ditetapkan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan memberikan dokumen-dokumen yang valid agar proses perubahan dapat berjalan lancar. Perubahan sertifikat dari HGB menjadi SHM akan memberikan Anda kekuasaan penuh atas tanah dan bangunan yang dimiliki.

Dalam hal perubahan sertifikat, konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris yang berwenang untuk memastikan semua prosedur dan persyaratan terpenuhi dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara Memperpanjang HGB

Untuk memperpanjang hak guna bangunan (HGB), Anda perlu mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat. Berikut adalah persyaratan dokumen yang biasanya diminta:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon
  2. Fotokopi sertifikat HGB
  3. Surat keterangan pendaftaran tanah

Biaya perpanjangan HGB tergantung pada harga tanah per meter persegi dan dapat ditentukan dengan rumus yang sesuai. Proses perpanjangan HGB memerlukan waktu dan melibatkan tahap verifikasi dan pembuatan sertifikat baru.

Persyaratan Perpanjangan HGBProses Perpanjangan HGB
  • KTP
  • Fotokopi sertifikat HGB
  • Surat keterangan pendaftaran tanah
  1. Ajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat
  2. Lakukan tahap verifikasi dokumen
  3. Bayar biaya perpanjangan HGB
  4. Tunggu proses pembuatan sertifikat baru

Perhatikan Hak Pengelola Sebelum Mengubah HGB menjadi SHM

Sebelum mengubah hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik (SHM), perlu memperhatikan persyaratan dan izin dari pemegang Hak Pengelola (HPL). Jika tidak mendapat izin dari pemegang HPL, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan dan dapat berdampak buruk bagi pemegang HGB.

Penting untuk melakukan pengecekan status kepemilikan properti dan transaksi jual-beli secara tertulis dan disaksikan oleh notaris.

Persyaratan perubahan HGB menjadi SHM

Kesimpulan

Dalam memilih antara hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB), penting untuk mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing jenis sertifikat. Hak milik memberikan kekuasaan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batasan waktu, sementara hak guna bangunan membatasi hak kepemilikan menjadi hanya sebatas bangunan dan terikat pada jangka waktu tertentu.

Keuntungan dari hak milik adalah memiliki kuasa penuh atas properti dan dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Namun, persyaratan hak milik lebih rumit dan biaya perolehan lebih tinggi dibandingkan hak guna bangunan.

Di sisi lain, kelebihan hak guna bangunan adalah harga perolehan yang lebih murah dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial dalam jangka waktu tertentu. Namun, hak guna bangunan memiliki batasan waktu dan tidak memberikan kebebasan penuh dalam mengubah atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dari pemilik tanah.

Oleh karena itu, dalam memilih sertifikat hak milik atau hak guna bangunan, perlu dipertimbangkan kebutuhan dan tujuan jangka panjang. Jika ingin memiliki kekuasaan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batasan waktu, hak milik merupakan pilihan yang tepat. Namun, jika ingin memperoleh properti dengan harga lebih terjangkau dan siap mengikuti batasan waktu kepemilikan, hak guna bangunan bisa menjadi opsi yang sesuai. BPN dapat membantu dalam proses perubahan atau perpanjangan sertifikat sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah penilai: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *